Bocah di Aceh Disekap dan Diperkosa Saat Mau Beli Bakso, 5 Pelaku Masih Gentayangan

Status DPO telah ditetapkan terhadap sisa pelaku perkosaan anak di bawah umur yang terjadi Aceh.

oleh Rino Abonita diperbarui 21 Des 2021, 16:49 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Aceh - Kepolisian di Aceh telah memperluas wilayah pencarian terhadap para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah ditetapkan terhadap lima orang pelaku yang merupakan bagian dari dari 14 pelaku tindakan rudapaksa yang terjadi di salah satu kafe di kawasan Suka Makmu tersebut. 

Polisi telah menangkap sembilan orang pelaku termasuk salah satu di antaranya pemilik kafe yang juga ikut memerkosa serta memfasilitasi. Pemerkosaan berlangsung di salah satu kamar kafe, tempat korban disekap selama dua hari sebelum dirinya dilepaskan. 

"DPO sudah diterbitkan, dan itu berarti tersebar tidak hanya wilayah Aceh tapi sampai ke polda-polda lainnya. Polda Aceh melalui Ditreskrimum memberikan bantuan dan supervisi terhadap kasus tersebut termasuk mengejar DPO," terang Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, kepada Liputan6.com via pesan WhatsApps, Senin malam (20/12/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelaku Masih Bergentayangan

Sebelumnya, polisi menangkap sembilan dari 14 orang pelaku pemerkosaan tersebut pada Jumat (17/12/2021). Sementara itu, lima orang sisanya masih dalam buruan. 

"Kita juga masih menunggu update tim lapangan," pungkas Winardy.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang anak di bawah umur di kabupaten Nagan Raya menjadi korban pemerkosaan. Awalnya korban pamit kepada ibunya untuk membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor, sebelum ia menghilang selama beberapa hari karena para pelaku membekap korban di salah satu kafe.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya