Liputan6.com, Kendari - Arak-arakan massa di Kota Kendari pada Kamis (16/12/2021) lalu yang berujung pada kerusuhan dan tewasnya seorang perantau dari luar Sulawesi Tenggara berbuntut panjang. Bagaimana tidak, saat inisiden itu terjadi, korban diadang dan dianiaya massa saat sedang mencari nafkah sebagai sopir angkutan kota (angkot).
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kemudian bergerak memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengembangkan informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menangkap salah seorang petinggi ormas yang terlibat dalam aksi arak-arakan berujung kerusuhan tersebut.Â
Advertisement
Baca Juga
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menyatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AB, Minggu (19/12/2021). Polisi menemukan sejumlah bukti, AB diduga diduga menggalang massa hingga tak terkontrol dan menyebabkan kericuhan di sejumlah titik di Kota Kendari.
"Kami berhentikan di tengah jalan di AB sekitar bundaran tank Kelurahan Anduonohu saat sedang naik kendaraan," jelas Bambang Wijanarko dalam pesan WhatsApp.
Dia mengatakan, saat ditangkap AB tak melawan. Selanjutnya, dibawa ke markas, dilakukan pemeriksaan terkait kerusuhan di Kota Kendari.
Setelah diperiksa, AB kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia resmi ditahan sejak Senin (20/12/2021). Sejumlah anggota ormas yang dipimpin AB pun terlihat memadati Polda Sultra saat ia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, kerusuhan di Kota Kendari beberapa waktu lalu mengakibatkan sejumlah warga luka-luka. Mayoritas, korban luka-luka karena terlibat kericuhan. Tak hanya itu, warga yang bahkan tak terlibat kericuhan itu juga menjadi korban dan dianiaya secara brutal oleh massa hingga sempat tak sadarkan diri.
Selain itu, kericuhan di Kota Kendari mengakibatkan belasan kendaraan roda dua dan roda empat dirusak. Puluhan warung milik pedagang di sekitar Kendari Beach dibakar dan dirusak, sehingga mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Mayoritas pedagang tak tahu apa-apa dan terpaksa kehilangan mata pencarian.
saksikan juga video pilihan berikut ini:
Belasan Orang Diperiksa
Selain AB, polisi sudah memeriksa belasan orang lainnya. Mereka, menurut Dirkrimum Polda Sulawesi Tenggara diperiksa terkait penghasutan, pengrusakan dan penganiayaan.
"Selain AB, sudah diperiksa belasan orang. Kita masih kembangkan, untuk tersangka yang lain," tambang Bambang.
Dia menambahkan, mereka yang ditangkap dan diperiksa, terkait tindak pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP. Pihak kepolisian, akan tegas menindak mereka yang sudah menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa.
Dia juga menegaskan, akan menindak sejumlah orang yang terlibat pengerahan massa dan membawa senjata tajam. Sebab, selama ini demonstrasi membawa senjata tajam diatur dalam undang-undang dan sanksinya tegas.
Â
Advertisement