Terdakwa Pencucian Uang di Bank Sulselbar Cabang Bulukumba Dituntut 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum tuntut terdakwa dugaan pencucian uang di Bank Sulselbar cabang Bulukumba 11 tahun penjara.

oleh Eka Hakim diperbarui 23 Des 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 11:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel tuntut terdakwa pencucian uang pada Bank Sulselbar Cabang Bulukumba 11 tahun penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel tuntut terdakwa pencucian uang pada Bank Sulselbar Cabang Bulukumba 11 tahun penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara kepada Muhammad Iqbal Reza Ramadhan, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Sulsel.

Selain mengganjar tuntutan pidana yang tinggi, JPU juga turut menuntut terdakwa dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak sampai di situ, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp22.260.917.084. Apabila terdakwa tak bisa menggantinya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara dan jika harta bendanya juga tak mencukupi untuk itu, maka ia menggantinya dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan kurungan serta barang bukti yang sebelumnya disita karena diduga merupakan hasil dugaan pencucian uang dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil mengatakan, tuntutan JPU tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan, di mana terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang- undang tindak pidana korupsi (tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUH Pidana, serta pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi JPU menilai bahwa pasal kumulatif ini terbukti yakni pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana terdakwa selain menggunakan jabatannya untuk mencairkan sejumlah kredit yang ternyata fiktif, terdakwa juga dianggap telah melakukan pencucian uang,” ucap Idil kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (22/12/2021).

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cairkan Kredit Fiktif Senilai Rp25 miliar

Diketahui, awal kasus dugaan korupsi disertai dugaan pencucian uang di lingkup Bank Sulselbar Cabang Bulukumba ini, terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus Kejati Sulsel.

Dari hasil pendalaman penyelidikan hingga kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik pidsus Kejati Sulsel kemudian menetapkan Muhammad Iqbal Reza Ramadhan, Account Officer Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba sebagai pihak yang bertanggung jawab dan saat ini ia telah berstatus terdakwa.

Selain berperan aktif dalam proses pencairan kredit, Muhammad Iqbal Reza Ramadhan juga diduga memalsukan sejumlah dokumen pendukung dalam proses pencairan kredit mandiri maupun kredit lainnya sejak tahun 2016 hingga 2021 di Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba yang total estimasi kredit yang dicairkan berkisar Rp25 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya