Kapal Pekerja Migran Indonesia Tenggelam di Johor, 2 Orang Jadi Tersangka

Kapal pekerja migran Indonesia tenggelam di perairan Tanjung Balau, Tebing Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Rabu 15 Desember 2021.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 28 Des 2021, 07:41 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 07:38 WIB
Tersangka kapal PMI tenggelam
Dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus kapal pekerja migran Indonesia tenggelam di perairan Tanjung Balau, Tebing Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Rabu 15 Desember 2021. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Informasi dari tim atase kepolisian di Raja Malaysia, menjadi titik terang pengungkapan kasus tenggelamnya speedboat pekerja migran Indonesia di perairan Tanjung Balau, Tebing Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Rabu 15 Desember 2021 lalu. Polda Kepri bahkan telah menetapkan 2 tersangka yang menjadi penampung pekerja migran ilegal tersebut. 

"Kedua pelaku berinisial JI dan AS diduga kuat sebagai penampungPMI Ilegal berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Herry GoldenHardt di Mako polda Kepri, Senin (27/12/2021).

Herry mengatakan, JI diamankan di rumahnya di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam. Sementara AS diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam. Dari tangan JI disita barang bukti, antara lain 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam,1 unit ponsel, buku rekening Bank BRI atas nama tersangka, dan1 unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Sedangkan dari pelaku AS diamankan barang bukti, antara lain 1 unit ponsel, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka, ATM atas nama SH, 1 unit mobil Toyota Corona warna Gold. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal," jelasnya.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat kedua tersangak dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sindikat

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian mengatakan, kedua tersangka terbukti menjadi penerima PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia, yang dikumpulkan di Batam. Usai dikumpulkan ada seseorang yang bertugas menyalurkan dan masuk ke Malaysia secara ilegal. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para PMI diminta menyiapkan uang Rp4-4,5 juta untuk bisa masuk ke Malaysia. Mereka berangkat dari daerah masing-masing, masuk ke Batam, lalu ditampung di beberapa agen di Batam. Lalu mereka dikirim ke Ubankab Bintan yang seterusnya mereka di berangkatkan ke Malaysia.

Jefry meyakini keduanya tidak bekerja sendiri, melainkan sebuah sindikat. Dirinya akan terus mengembangkan kasus ini hingga menangkap semua yang bermain.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya