Baru Keluar Penjara Aco Gila Bikin Ulah Lagi, Curi Handphone Warga

Baru satu bulan menghirup udara bebas, Muchlis alias Aco Gila (36) kembali masuk bui.

oleh Abelda RN diperbarui 31 Des 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 03:00 WIB
Aco Gila
Aksi penjahat kambuhan Balikpapan Aco Gila.

Liputan6.com, Balikpapan Baru satu bulan menghirup udara bebas, Muchlis alias Aco Gila (36) kembali masuk bui. Bramacorah itu sebelumnya meringkuk di sel karena kasus membawa senjata tajam. Kali ini dia kembali masuk bui lantaran mencuri ponsel di rumah warga di Jalan 15 Oktober RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Minggu (26/12/2021) pagi, sekitar pukul 07.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan kasus pencurian ponsel dengan tersangka Aco Gila. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah yang ditinggal keluar penghuninya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban melalui pintu dapur kemudian melihat dua unit ponsel merek Vivo Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja kemudian pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan pergi," terang Totok, Rabu (29/12/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aksi pelaku terekam kamera CCTV

8 Langkah Aman Cegah Smartphone Kamu Dicuri
Ilustrasi ponsel dicuri

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan, dan melihat rekaman CCTV terlihat pelaku pencurian adalah Aco Gila,” sebutnya.


Pelaku dengan mudah dibekuk

Pencurian dan Perampokan
Ilustrasi Pencurian Credit: freepik.com

Setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan perburuan Aco Gila. Akhirnya pada Senin (27/12/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merem VIVO Y12 warna biru di rumah tersangka di Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tanpa ada perlawanan.

“Dan tersangka mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya Aco Gila diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“TKP lain ada tapi masih kita cari korbannya untuk membuat laporan,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya