2 Pelaku Pembunuhan pada Malam Pergantian Tahun di Gorontalo Berhasil Ditangkap

Pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (sajam) pada malam pergantian tahun di Gorontalo akhirnya ditangkap. Namun, masih ada terduga pelaku lainnya yang belum ditangkap.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 04 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 23:00 WIB
Polres Gorontalo Kota saat melakukan Konfrensi Pers terkait pembunuhan di Kota Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Polres Gorontalo Kota saat melakukan Konfrensi Pers terkait pembunuhan di Kota Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (sajam) pada malam pergantian tahun di Gorontalo akhirnya ditangkap. Kedua pelaku berinisial ASY(25) warga Kelurahan Ipilo dan ASB (17) warga Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo.  

Akibat ulah keduanya, IK (48) warga  Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) meninggal dunia. Korban mengalami luka berat di bagian perut dan dada yang membuatanya kehabisan darah dan tewas di lokasi kejadian.

“Kasus penikaman ini terjadi di Kelurahan Ipilo, dikarenakan pelaku dipengaruhi minuman keras (miras),” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto Senin (03/01/2022)

Irawanto mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami dua tusukan, satu di bagian perut dan satu tusukan mematikan tepat dibagian dada kiri korban.

Ia mengungkapkan, saat kejadian itu, Satreskrim Polres Gorontalo Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengumpulkan bukti-bukti. Pihaknya pun mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di gunung belakang Danau Perintis, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebol.

“Tak menunggu waktu lama, tim bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku untuk diinterogasi,” tuturnya.

Lanjut Irawanto, setelah diinterogasi, diduga masih ada tujuh pelaku lainnya yang terlibat pada kasus tersebut. Sehingga, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari sisa pelaku tersebut.

“Saat ini baru dua pelaku dan barang bukti telah diamankan. tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya