Berkedok Investasi, 2 Wanita di Kotamobagu Terlibat Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada 13 Desember 2021 lalu. Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Jan 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Manado - Polres Kotamobagu mengamankan dua wanita terlibat kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi yang ternyata investasi ilegal alias bodong. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur," ujar Abast, Senin (03/01/2022), di Mapolda Sulut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada 13 Desember 2021 lalu. Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui.

"Sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung," ujar Abast.

Abast mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengunggah penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen. Penawaran ini disampaikan melalui akun media sosial keduanya.

"Tersangka NL mem-posting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021," ungkap Abast.

Dalam unggahan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp1,8 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank. Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan.

"Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan, member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp300 juta," ujarnya.

Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari 1 unit mobil Toyota Agya, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah ponsel merek Oppo warna hitam, 2 buah buku tabungan atas nama tersangka, serta 2 buah kartu ATM.

"Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah ponsel merek Oppo warna hitam, 1 buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis," kata Abast.

Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut," Abast memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya