Bolos Sebulan, 2 Anggota Polisi Polda Gorontalo Dipecat

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memecat dua anggotanya. Apa penyebabnya?

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 05 Jan 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Polri (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Polri (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memecat dua anggotanya. Keduanya berinisial Brigadir SM dan Briptu RS yang mangkir sebulan dalam tugas.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, pemecatan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27.

Brigadir SM terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sedangkan, Briptu RS terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Sesuai keputusan komisi kode etik Profesi Polri, kedua anggota tersebut telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan mendapat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, rekomendasi PTDH kepada kedua anggota tersebut agar menjaga kepercayaan masyarakat. Karena, Kapolda telah berkomitmen menegakkan aturan yang berkeadilan.

"Pemecatan kepada dua anggota itu, juga karena telah meninggalkan tanggung jawab dinas kurang lebih 30 hari berturut-turut, itu pun tanpa izin," tandasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya