Liputan6.com, Medan Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Chandra Naibaho dan Richard Sihombing, yang menangani kasus dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun pelapor yakni Longser Sihombing, Penasihat Hukum dari korban Jong Nam Liong, yang kasusnya ditangani oleh kedua Jaksa tersebut. Longser melaporkan kedua jaksa itu pada Senin, 3 Januari 2022, karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro (64).
"Saya melaporkan kedua oknum jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung yang ada di Jakarta," kata Longser, Rabu (5/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Longser, ada dugaan pelanggaran sampai akhirnya jaksa menuntut onslag terhadap terdakwa. Ia juga menilai, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.
"Fakta persidangan yang diakui hukum ada pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti yang sudah sah, satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan ke Jaksa Muda Pengawas
Diungkapkan Longser, selain ke Komjak, dirinya juga membuat laporan ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung.
"Laporan diterima dengan sempurna oleh semua pejabat terkait, dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," ucapnya.
Dikatakan Longser, pejabat yang menerima laporan tersebut terkejut ketika dirinya menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya. Mereka juga terkejut atas tuntutan JPU tersebut, dan berjanji akan segera menindak lanjuti laporan.
"Harapannya, Komisi Kejaksaan maupun Kejagung yang menangani laporan dapat bekerja secara professional," ungkapnya.
Advertisement
Terdakwa Dituntut Bebas
Longser juga menyebutkan, dalam perkara ini jaksa beranggapan korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas nama korban sendiri, diduga dicuri oleh terdakwa dari tempat penyimpanan di salah satu bank tanpa sepengetahuan korban.
"Terdakwa malah dituntut bebas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa. Keadilan bagaimana yang diterapkan JPU ini," beberanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan terkait laporan tersebut mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. "Siap bang, terima kasih informasinya. Nanti kami cek terlebih dahulu," ucapnya singkat.