Liputan6.com, Manado - Dua narapidana (napi) berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut. Beruntung, aparat Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap kembali 2 napi tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Tahuna Suharno didampingi Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Ery Yudianto, Rabu (5/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Suharno mengungkapkan, napi yang melarikan diri ada 2 orang yaitu lelaki SP (38) yang mendapat hukuman penjara 9 tahun dan lelaki RH (38) yang mendapat hukuman 15 tahun penjara.
"Mereka melarikan diri pada tanggal 12 Desember 2021," jelas dia.
Pada saat pelarian, kedua napi ini melakukan tindak pidana pencurian di 3 lokasi berbeda, yaitu pencurian 1 unit motor R2 jenis Yamaha X-Tride di Kampung Lebo Manganitu, pencurian dan perusakan warung di Kampung Laine Manganitu Selatan. Selanjutnya, mencuri sepeda motor Yamaha Vega R di Kampung Tenda Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Keberhasilan dalam penangkapan ini betul-betul merupakan sinergitas dari Lapas bersama Kapolisian dan instansi terkait lainnya, semuanya sangat mendukung dalam upacara pencarian napi yang melarikan diri," ujar Suharno.
Tomponuh menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, napi pertama berhasil ditangkap pada 27 Desember 2021. Dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi target sasaran kedua. Polres Kepulauan Sangihe langsung menyebarkan foto kedua napi ke setiap Polsek dan memerintahkan anggota untuk menutup jalur keluar.
"Berkat laporan dan keterangan masyarakat, pada 4 Januari 2022 petugas kembali berhasil menangkap napi kedua," ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat di Kepulauan Sangihe yang ikut andil dan memberikan beberapa informasi terkait keberadaan napi tersebut.