Santri Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Ajukan Ganti Rugi

LPSK memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban atas kehilangan materi hingga penggantian biaya medis dan psikologis.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Jan 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 12 santri di bawah umur dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (6/1/2022). Agenda pemeriksaan saksi ahli oleh majelis hakim berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tenaga ahli LPSK Abdanev Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban.

"Sebagai korban di PP 43/2017 tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata dia, Kamis (6/1/2022).

Abdanev menuturkan, dalam pengajuan hak restitusi korban tindak pidana anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Korban dapat meminta ganti rugi kehilangan materi hingga penggantian biaya medis dan psikologis.

Adapun kompensasi meliputi tiga hal. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dan ketiga, biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini.

"Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Meski begitu, Abdanev belum merinci besaran ganti rugi yang harus dibayarkan Herry Wirawan kepada para korban. Menurutnya, setiap korban memiliki jumlah kerugian yang berbeda antara satu sama lain.

"Nilainya mungkin nanti saat putusan. Setiap orang (korban) kebutuhannya berbeda," katanya.

Adapun sidang pemeriksaan Herry dilakukan secara hybrid. Perangkat persidangan dari mulai hakim hingga jaksa di PN Bandung, sedangkan Herry di Rutan Kebonwaru Bandung.

Setelah pemeriksaan saksi agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan. Tuntutan jaksa akan dibacakan pekan depan.

Seperti diketahui, aksi bejat Herry terbongkar pada Mei 2021 lalu. Herry melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya yang masih di bawah umur sejak 2016.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya