Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas perkara kebakaran lahan PT Berlian Mitra Inti (BMI) sudah dinyatakan lengkap sejak akhir tahun 2021. Hanya saja, perkara kejahatan lingkungan karena diduga sengaja membakar lahan untuk perkebunan ini belum maju ke pengadilan.
Perkara ini sempat menyita perhatian karena membuat udara di Riau, khususnya di Kabupaten Siak, sempat tercemar kabut asap. Pihak perusahaan juga melakukan sejumlah manuver sehingga menguras tenaga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk melengkapinya.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyatakan penyidik sudah mendapatkan tanggal yang tepat untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau.
"Infonya tanggal 15 Januari ini, kalau ada perubahan akan diinformasikan lagi," kata Sunarto, Rabu petang, 12 Januari 2022.
Dalam perkara ini, Polda Riau tidak menetapkan tersangka perorangan. Pasalnya, penyidik langsung menyeret perusahaan untuk diminta pertanggungjawabannya.
Untuk mewakili perusak di meja hijau nanti, penyidik sudah menetapkan Direktur PT BMI bernama Charles.
Menurut Sunarto, penyidik dan JPU sudah berkoordinasi terkait tahap dua perkara karhutla Riau ini. Sunarto berharap tidak ada perubahan sehingga perusahaan bisa dimajukan secepatnya ke pengadilan.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Berizin
Sebagai informasi, areal PT BMI yang terbakar ada 94,5 hektare. Kebakarannya terjadi pada tahun lalu di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah diminta keterangan, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.
Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119.
Advertisement