Liputan6.com, Tarakan - AR (27), oknum guru honorer di salah satu sekolah swasta di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berurusan dengan aparat kepolisian dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan.
Pasalnya, pria yang juga menjadi guru ngaji ini dengan tega melakukan tindakan asusila terhadap lima anak yang menjadi murid ngajinya, hingga berkali-kali. Atas perbuatanya, AR langsung dijebloskan ke penjara.
Advertisement
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban asusila, langsung melaporkan AR ke polisi.
"Dari laporan orangtua korban itu, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Cendawan, Kelurahan Selumit Pantai," jelas AKBP Taufik, Selasa (18/1/2021).
Simak video menarik ini:
Advertisement
Pelaku Dibekuk Polres Tarakan
Usai diamankan, AKBP Taufik mengungkapkan, AR selanjutnya digiring ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan. Dari hasil penyidikan ini, AR mengakui semua perbuatannya lantaran telah berbuat asusila kepada lima anak di bawah umur.
"Pelaku ini telah mengakui semua perbuatannya, korban ada lima orang anak dengan usia antata 13 sampai 16 tahun, semuanya merupakan laki-laki dan warga Kelurahan Selumit Pantai," ungkap Kapolres Tarakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, AKBP Taufik menerangkan, aksi bejat yang dilakukan AR ini terjadi pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita. Di mana, sebelum melakukan aksi bejatnya, AR mengumpulkan lima anak tersebut di kontrakannya.
"Modus pelaku ngajak nonton bareng (nobar) bola, setelah semua kumpul selanjutnya pelaku memanggil korban bergantian ke toilet, di toliet inilah korban melakukan tindak asusila kepada para korban," terang perwira melati dua itu.
"Pelaku ini, melakukan aksi bejatnya dengan cara memainkan alat kelamin korbannya," tambah AKBP Taufik.
Polisi Kembangkan Penyidikan
AKBP Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan terhadap pelaku hingga kasus ini selesai. Karena, tidak menutup kemungkinan korban asusila dari guru ngaji ini masih ada.
"Selain pelaku, penyidik juga akan meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya, karena diduga kuat masih ada korban lainnya dari perbuatan asusila pelaku," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKBP Taufik memastikan, AR yang terbukti melakukan tindak asusila akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun.
"Pelakunya sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Advertisement