Nestapa Gadis Lugu Difabel Digilir 2 Pemuda Mabuk di Tasikmalaya

Sebelum kejadian, kedua pelaku sengaja menegak alkohol dan sejurus kemudian menggagahi gadis difabel ini secara bergiliran.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Jan 2022, 03:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 03:30 WIB
DA (19) dan MA (21) dua pemabuk warga Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya berurusan dengan hukum setelah mencabuli S, gadis difabel, Minggu (16/1/2022) malam.
DA (19) dan MA (21) dua pemabuk warga Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya berurusan dengan hukum setelah mencabuli S, gadis difabel, Minggu (16/1/2022) malam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Sungguh malang nasib S (13), remaja wanita berkebutuhan khusus atau difabel ini, digilir DA (19) dan MA (21) dua pemabuk warga Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/1/2022) malam.

"Keduanya, sudah di tahan Mako Polres Tasikmalaya," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kelakukan bejat kedua pemabuk itu terbilang nekat dengan memperdayai keluguan korban, gadis difabel yang masih di bawah umur tersebut.

"Kita amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya," kata dia.

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali mengatakan, kedua pelaku terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku merupakan teman lama, bahkan salah satu pelaku diketahui pernah berpacaran dengan korban.

"Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku persetubuhan," ujarnya.

Belakangan diketahui, sebelum kejadian kedua pelaku sengaja menegak alkohol dan sejurus kemudian menggagahi gadis difabel ini secara bergiliran.

"Persetubuhan dilakukan di rumah salah satu pelaku," kata dia.

"Saya tidak mengancam korban, iya minum alkohol dulu. Tapi tidak kasih ke korban untuk minum alkohol," ujar DA (19) salah satu pelaku dalam pengakuannya.

Dia menyatakan, perbuatan asusila itu sengaja dilakukan bersama MA di rumahnya saat rumah dalam keadaan kosong.

Atas perbuatannya keduanya terancam Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya