Liputan6.com, Medan Tenaga kesehatan (nakes) vaksinator yang diduga menyuntik vaksin Covid-19 kosong ke bocah Sekolah Dasar (SD) Wahidin di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menyampaikan permohonan maaf.
Nakes vaksinator berinisial G menyampaikan permohonan maaf saat jumpa pers di Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan.
"Kepada pihak Polri, masyarakat, IDI Sumut, dan IDI Medan, saya mohon maaf atas kesilapan yang saya perbuat," ucapnya, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Usai jumpa pers, G tidak menjawab pertanyaan wartawan dan masuk ke ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
G diketahui sebagai nakes vaksinator yang menyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak-anak saat pelaksanaan vaksinasi di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan. Sementara perawat berinisial W sebagai petugas yang memasukan dosis vaksin ke suntik.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, vaksinasi di SD Wahidin merupakan vaksinasi anak untuk usia 6 hingga 11 tahun. Vasksinasi digelar Polsek Medan Labuhan bersama Rumah Sakit (RS) Delima.
Pada vaksinasi yang digelar Senin, 17 Januari 2022, pihak Polsek Medan Labuhan bekerja sama RS Delima, diinisiasi Polres Pelabuhan Belawan. Target vaksinasi 500 siswa, dan baru 460 siswa yang divaksin Covid-19.
"Dilakukan penyelidikan dan mengamankan G sebagai petugas vasksinator yang viral untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pemberian vaksin kosong," terangnya.
Walau sudah diamankan dan mintai keterangan, polisi belum membeberkan secara detail apakah benar vaksin kosong yang disuntikkan ke siswi berinisial O (11). Polisi juga tidak menyebutkan status G.
"Proses ini tetap berjalan, kami tetap masih dalam tahap penyelidikan, dengan melibatkan beberapa ahli, melibatkan beberapa labfor terkait dengan melakukan analisa terhadap video beredar. Kemudian melakukan pembandingan," Tatan menjelaskan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement
Minta Keterangan Orang Tua Korban
Disampaikan Tatan, polisi juga sudah meminta keterangan orang tua siswi O, berinsial K, yang merekam video menggunakan handphone saat anaknya menjalani vaksinasi. Rekaman video ditujukan K kepada keluarganya, dan viral di media sosial.
Barang bukti diamankan dalam kasus ini adalah bekas jarum suntik kegiatan vaksinasi, buku agenda terkait dengan daftar anak yang divaksin.
Disampaikan Tatan, Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) termasuk stakeholder lainnya, merespons cepat terkait hal-hal yang berhubungan dengan vaksinasi.
"Kita ketahui bersama, vaksinasi merupakan percepatan program mengantisipasi Covid-19," ujarnya.
Belum Ada Tersangka
Diungkapkan Tatan, dalam penyelidikan video viral terkait dugaan penyuntikkan vaksin Covid-19 kosong, polisi belum ada menetapkan tersangka. Sebab, perlu dilakukan pengalihan informasi dan keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
"Masih tahap penyelidikan, masih berproses, kami tetap mengandeng pihak IDI untuk menindaklanjuti video viral," tandasnya.
Advertisement