Liputan6.com, Garut - Sepandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, demikian ungkapan yang tepat menggambarkan sosok YAK (41), tersangka pembunuhan DS (38), warga Pabuaran, Desa Mancagahar, Pameungpeuk, Garut Jawa Barat, yang buron selama 13 bulan, setelah menghabisi nyawa istrinya itu.
"Pelaku adalah suaminya sendiri yaitu YAK umur 41 tahun, pekerjaannya anak buah kapal," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus yang dilakukan di kantornya, Senin (24/1/2022).
Baca Juga
Menurutnya, kejadian yang menimpa korban DS berlangsung pada 2 Desember 2020 lalu sekitar 15.30 WIB, di Kampuang Mekarbakti, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet.
Advertisement
Saat itu, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku yang merupakan suami istri. "Korban beberapa kali meminta cerai kepada pelaku," ujar dia.
Awalnya pelaku menolak, tetapi persoalan lain muncul saat pelaku meminta korban untuk menjual motornya untuk digunakan sebagai modal usaha, hingga akhirnya kembali terjadi percekcokan di antara keduanya.
"Kedua persoalan itulah yang menjadi motivasi pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap dia.
Dalam keadaan kalap, pelaku mencekik leher korban hingga tewas. Selanjutnya, jenazah korban ditutup menggunakan kain selimut dan pelaku pun meninggalkanya.
"Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban yaitu ada uang Rp70 ribu, handphone, serta motor Honda Beat," kata dia.
Untuk meninggalkan jejaknya, pelaku kemudian mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada Rs, anak korban, yang isinya mengabarkan kondisi ibunya.
"Kamu ke warung, Si Mamah tidak ada teman, dengan maksud agar pihak keluarga mengetahui kejadian itu," ujar dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Dalam pelariannya selama 13 bulan, tersangka YAK sengaja berpindah tempat untuk menghilangkan jejak, mulai Pekalongan, Jawa Tengah, selama dua pekan untuk menemui kapten kapal, kemudian ke Karawang, Jawa Barat, selama dua hari untuk menemui bibi tersangka.
"Sempat juga ke daerah Purwakarta untuk menjual barang milik korban," kata dia.
Hingga sejurus kemudian pergi ke daerah Muara Angke di Jakarta Utara untuk menjadi Anak Buah Kapal penangkap ikan dengan total perjalanan selama 13 bulan itu sebanyak tiga kali.
"Tim Sancang Polres Garut akhirnya mengkap korban sepekan sebelum berlayar," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
Advertisement