Liputan6.com, Makassar - PT Zarindah Perdana, developer perumahan yang digugat oleh pengusaha asal Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim akhirnya angkat bicara. Mereka membantah dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp258 miliar yang kini tengah memasuki tahap sidang di Pengadilan Negerti Makassar.
Kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar menerangkan bahwa gugatan kasus wanprestasi tersebut diajukan oleh perusahaan yang berbasis di Arab Saudi, Osos Al Masarat Internasional. Dia pun mengaku merasa sangat dirugikan atas gugatan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Sangat menyakitkan judul masalah penipuan, karena jelas secara hukum sudah tidak ada masalah," kata Ismar dalam keterangannya diterima, Kamis (27/1/2022).
Beberapa tahun lalu, lanjutnya, kasus ini juga sempat bergulir di pengadilan. Namun persidangannya dihentikan karena PT Zarindah tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang tapi sudah lama berjalan," jelasnya.
Tidak hanya itu, kasus ini juga sempat dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Suslel namun pihak kepolisian menghentikan penyidikannya. Pemberhentian penyidikan itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Pertama, mereka sudah lakukan laporan polisi di Mabes Polri dan Alhamdulillah itu SP3, tidak terbukti dan laporkan kembali ke Polda Sulsel dan juga SP3 kemudian lakukan gugatan kurang lebih 2019 di PN Makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan," jelasnya.
PT Zarindah Tidak Pernah Terima Uang
Ismar menyebutkan bahwa salah satu alasan gugatan pengusaha asal Arab Saudi itu tidak pernah diterima adalah lantaran nilai uang dalam gugatannya selalu berubah-ubah. Dia kemudian menyebutkan berbagai dokumen penolakan gugatan seperti Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS, kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum, termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Proses banding sekarang berjalan kasasi, intinya gugatan mereka tidak diterima salah satunya nilai gugatan yang ajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak bisa jelaskan dari mana hitungan dana," jelasnya.
Olehnya, dia merasa heran kenapa kembali diajukan. Dalam pandangannya, kasus itu sangat mudah dalanm pembuktian.
"Pembuktiannya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima itu proses back to back semuanya lengkap secara administratif. Intinya seperti itu, jadi kita tidak pernah melakukan penipuan terhadap siapa pun kita jalankan secara profesional, sebagai pengusaha itu yang dipegang kata-kata dan kejujuran," sambungnya.
Ismar pun memastikan dana investasi yang nilainya berubah-ubah itu tidak pernah diterima oleh PT Zarindah. Ia bahkan mengaku heran setelah disebutkan PT Zarindah Perdana melakukan penipuan senila Rp258 miliar.
"Gugatan yang baru sekarang itu kalau menurut kami saya yakin tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu karena perubahnnya cuman angka dan proses pengajuannya," katanya.
Dia menyakini hasil persidangan tetap sama yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh seperti sebelumnya.
"Tolong selanjutnya jangan menvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan pengadilan apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah," tutupnya.
Advertisement
Gugat Lagi di PN Makassar
Sebelumnya, pengusaha Arab Saudi bernama Aldaej Saad Ibrahim menggugat PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Dia diduga menjadi korban investasi bodong dari developer perumahan tersebut hingga merugi Rp258 miliar.
Dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2018 silam. Saat itu, Aldaej Saad Ibrahim menginvestasikan dananya kepada PT Zarindah Perdana untuk membangun sebuah perumahan bersusidi yaitu Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.
"Dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan. Sehingga klien kami mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan," kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Rabu (26/1/2022).
Perkara dugaan investasi bodong tersebut pun kini telah memasuki tahap persidangan. Yoyo menyebutkan pada tahun 2018, pihak PT Zarindah Perdana sempat mengutaran iktikad baiknya untuk melunasi pembayaran senilai Rp258 miliar itu secara bertahap hingga akhir tahun.
"Akan tetapi, sampai dengan tenggak waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami," bebernya.
Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo maka pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.
"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di jelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.
Atas dasar tersebut Yoyo pun meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa klien kami segera dapat diselesaikan, sertamajelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya," pungkasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: