Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun yang mengakibatkan kehamilan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada 22 Januari 2022. Ada 2 laporan polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.
Advertisement
Baca Juga
“Sesuai laporan polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21), warga Marore, Kepulauan Sangihe, dan RD (14), warga Kendahe, Kepulauan Sangihe,” ujarnya, Kamis sore (27/1/2022), di Mapolda Sulut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diduga Pelaku Adalah Kakak dan Sepupu Korban
Dari informasi yang diperoleh, RP merupakan kakak kandung korban satu ibu namun beda ayah, sedangkan RD merupakan saudara sepupu korban.
“RP diduga menyetubuhi korban sekitar bulan September 2021 di rumah pelapor. Sedangkan RD diduga menyetubuhi korban sekitar bulan Oktober 2020 di rumah RD,” ungkap Abast.
Dia menambahkan, Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, Penyidik sedang melakukan penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe sedang melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Polisi melalui Penyidik Polres kepulauan Sangihe akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Abast.
Advertisement