Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Satgas Covid-19 Jabar mengecek apabila ada warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, agar menjalani pengobatan di rumah.
Baca Juga
Advertisement
"Kami minta dicek, ada informasi di DKI Jakarta, kenaikan bed occupancy rate (keterisian rumah sakit) ternyata bukan karena harus ke rumah sakit, tapi warga yang OTG daripada di rumah memilih ke rumah sakit. Ini membuat kebingungan dalam statistik. Kita bisa belajar dan mengantisipasi dari kejadian itu," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Emil, sapaannya, mengimbau masyarakat yang bergejala ringan agar tidak datang ke rumah sakit. Sebaiknya beristirahat di rumah agar keterisian rumah sakit tetap memadai bagi masyarakat yang memang bergejala berat.Â
"Kita akan melakukan penertiban dengan persuasif supaya yang di rumah sakit betul-betul pasien yang memang mempunyai komorbid atau butuh perawatan ekstra," ujarnya.Â
Sebelumnya, Emil mengungkapkan terdapat 492 orang yang dites Covid-19 gejalanya mirip varian Omicron. Untuk memastikan pendeteksian varian Omicron, Pemprov Jabar melakukan pengetesan whole genome sequencing.Â
"Per hari ini belum ada konfirmasi akibat Omicron, tapi yang probable, terduga mirip gejalanya ada 492 orang. Ini harus dilakukan pengetesan whole genome sequencing satu kali lagi untuk memastikan apakah 492 ini karena varian Delta, Alfa atau Omicron. Kita tunggu hasilnya, dan semoga bukan (Omicron). Tapi apa pun hasilnya tetap akan di-treatment," tuturnya.
Selain itu, Emil melaporkan, sejauh ini lonjakan rumah sakit di Jabar mulai meningkat. Hingga saat ini saja sekitar 15 persen, yang sebelumnya pernah menyusut sampai 1,3 persen pada 2 Januari 2022.Â
"Di Jawa Barat lonjakan terhadap rumah sakit sudah mulai terasa. Per hari ini sekitar 15 persen, dari paling rendah sekitar 1,3 persen pada 2 Januari 2022. Jadi di hari-hari awal tahun kita sangat rendah, tapi kemudian mengalami peningkatan," ujarnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Pasien Omicron Bergejala Ringan Isoman
Untuk diketahui, pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, tidak semua pasien terkonfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Advertisement