Tanpa Sebab, Petani Asal Sangihe Serang 2 Warga dengan Parang

Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Feb 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi - Tangan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Tangan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di 2 lokasi berbeda, pada Senin (7/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial RL (25), seorang petani yang berdomisili di Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria di 2 lokasi berbeda," ungkap Abast, Senin (7/2/2022).

Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 Wita terhadap Yos Tamailang (33), warga Tabukan Selatan. Sedangkan, penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49), warga Tamako.

"Pelaku memang dikenal nakal dan sering buat onar, tiba-tiba saja ia datang dan menyerang korban tanpa sebab,” kata Abast.

Korban pertama dianiaya pelaku menggunakan parang saat sedang bermain gim online, sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat usai melakukan penganiayaan kedua, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamako," ujar Abast.

Dari catatan kepolisian yang ada di Polsek Tamako, pelaku memang sering membuat keributan di kampung. Dan kasus terakhir yang dilakukan oleh pelaku adalah penganiayaan terhadap salah satu anggota Polsek Tamako.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Tamako, Kepulauan Sangihe untuk diproses lebih lanjut," ujar Abast.

Simak juga video berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya