Besok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Jalani Sidang Putusan

Terdakwa Herry Wirawan, akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap 12 santri di Bandung, pada Selasa (15/2/2022) besok.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Feb 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 21:00 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa Herry Wirawan, akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan perkosaan terhadap 12 santri di Bandung, pada Selasa (15/2/2022) besok. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung mulai pukul 09.00 WIB.

"Ya, benar. Terbuka untuk umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).

Soal terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan, Dodi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan.

"Rencana kami hadirkan," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Herry, Ira Mambo membenarkan sidang akan berlangsung secara terbuka. Disinggung soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira menyebut terdakwa hanya terus berdoa menghadapi putusan hakim.

"Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry, tentu berdoa saja," katanya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan terancam hukuman berat. Tuntutan hukuman mati dan tambahan pidana kebiri kimia dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.

JPU membeberkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut. Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Infografis

Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya