Tersangka Dugaan Korupsi Peraga Imtaq Disdik Gowa Diserahkan ke Jaksa, Ditahan atau Tidak?

Polda Sulsel akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan peraga iman dan taqwa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa ke Kejari Gowa.

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Feb 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 01:00 WIB
Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi peraga imtaq Disdik Gowa dari Polda Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi peraga imtaq Disdik Gowa dari Polda Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Diam-diam Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap dua) dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa (Disdik Gowa) ke Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa).

"Tersangka dan BB (barang bukti) sudah diserahkan ke Kejari Gowa Kamis kemarin," ucap Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Adnan Hamzah, Senin (14/2/2022).

Meski demikian, Adnan mengaku belum bisa memberikan kepastian mengenai status para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, apakah berstatus tahanan rutan, tahanan kota atau tahanan rumah.

"Kalau tidak salah ditahan kota/rumah dengan salah satu pertimbangan bahwa di tahap penyidikan kerugian negara telah dipulihkan. Saya infokan setelah dapat kepastian dari Kasi Pidsus Kejari Gowa," tutur Adnan.

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengapresiasi rampungnya berkas perkara dua orang tersangka masing-masing inisial MS dan RB dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq Dinas Pendidikan (Disdik). Kabupaten Gowa tersebut.

Meski demikian, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, tetap mendorong agar penyidikan terhadap kasus yang penanganannya terbilang cukup lama tersebut tetap dilanjutkan, untuk menyasar adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, yang diduga kuat ikut berperan menciptakan kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan tersebut.

"Kami tetap mendorong agar penyidikannya berlanjut untuk menyasar keterlibatan pihak lain. Di antaranya, peran pengguna anggaran yang mana perlu didalami juga sejauh mana dia menjalankan kewenangannya keterkaitannya sebagai pengguna anggaran," ucap Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi.

"Dari hasil penyidikan sebelumnya kan dijelaskan bahwa anggaran yang dicairkan itu nilainya Rp5 miliar lebih sementara nilai barang belanjaan hanya sekitaran Rp1,5 miliar. Kok bisa terbit surat perintah membayar (SPM) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Nah ini harusnya didalami, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya atau bagaimana. Saya kira penyidik tahu lebih dalam kasus korupsi ini," Kadir menambahkan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rumah Jabatan Bupati Gowa Sempat Digeledah

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tim penyidik tipikor saat itu juga turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

"Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa," kata Dicky kala itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

"Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini," terang Dicky kala itu.

Dari hasil penyidikan, beber dia, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp5.609.681.992.

 


Intervensi Proses Lelang

Tak hanya itu, kata Dicky, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan, progres pekerjaan telah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran," beber Dicky kala itu.

Pengadaan alat peraga imtaq diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.

"Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Dicky menjelaskan kala itu.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya