Hati-Hati, Meleng Sedikit Ponsel Raib

Pria berinisial SSP alias Kulo, harus berhadapan dengan hukum, usai terbukti mencuri ponsel seorang warga.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 18 Feb 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pria berinisial SSP alias Kulo, harus berhadapan dengan hukum, usai terbukti mencuri ponsel milik Lian Tangguda, seorang warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bonebol.

Kapolsek Tapa Iptu M Atmal Fauzi menjelaskan, aksi pencurian ponsel itu terjadi saat korban tengah duduk bersama dua orang temannya. Saat itu ada satu orang lain di tempat duduk yang sama. Korban saat itu pergi dengan meninggalkan ponselnya sekitar 5 meter dari tempat duduk mereka.

Saat kembali, korban menyadari ponselnya telah raib. Korban sempat bertanya kepada dua temannya, namun mereka mengaku tak tahu. Korban langsung mencurigai laki-laki yang kala itu berada di dekatnya. 

"Setelah mengambil handphone tersebut, pelaku langsung kabur. Namun pelaku sempat dikenali oleh korban," kata Atmal Fauzi.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelaku Tertangkap

Berdasarkan laporan korban, kata Atmal, tim Polsek Tapa dan Satreskrim Polres Bonebol langsung bergerak cepat mencari jejak pelaku. Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi akhirnya identitas pelaku bisa dilacak.  

Pelaku berhasil diamankan di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bonebol. Untung saja ponsel tersebut belum sempat berpindah tangan dan langsung diamankan petugas.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Tapa. Tim juga berhasil mengamankan handphone hasil curian," kata Atmal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya