Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Jadi Tersangka

Pelapor selama ini turut membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon, S, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka

oleh Panji Prayitno diperbarui 19 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 11:00 WIB
Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Nurhayati yang mengaku perangkat desa di Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Cirebon - Warganet Cirebon kembali digegerkan dengan pengakuan seorang perempuan mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlindungan hukum. 

Perempuan yang diketahui bernama Nurhayati itu mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Padahal, dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon, S.

Diketahui, video berdurasi 2.51 detik tersebut diunggah 3 hari lalu oleh akun YouTube oces channel mrs viral melalui pesan digital WhatsApp grup. Dia mengatakan, proses pengungkapan kasus korupsi oleh Kepala Desa tersebut selama dua tahun.

"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi desa itu pada akhir tahun 2021. Dalam video, dia mengaku, penetapan sebagai tersangka atas petunjuk Kajari.

Bahkan, kata dia, penyampaian surat penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor. Pejabat polisi tersebut, kata dia, merasa berat harus menyampaikan surat tersebut.

Sebab, Nurhayati diakui memiliki peran kepada polisi dalam upaya mengungkap kasus korupsi tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Perlindungan Saksi dan Pelapor

"Bu sebenarnya saya itu berat kasih surat ini kepada ibu karena kami tahu betul bagaimana peranan ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi di itu yang dilakukan oleh kuwu Desa C, S. Tapi kami tidak berbuat apa-apa karena ini adalah petunjuk dari Kajari," ujar Nurhayati seraya mengucapkan perkataan Kanit Tipikor.

"Lantas apakah karena petunjuk kajari saya harus dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut? jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?," sambung Nurhayati dalam video tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Nurhayati bersumpah tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan S. Bahkan, selama proses pengungkapan, Nurhayati mengakui banyak pengorbanan yang harus dilakukan.

Selama proses pengungkapan korupsi, dia mengaku banyak kehilangan waktu bersama keluarga. Terutama waktu bersama anak yang katanya juga turut menjadi korban karena sang ibu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berani disumpah Al-Qur'an atau sumpah apa pun kalau saya tidak ikut menikmati uang hasil kuwu tersebut. Bahkan, saya berani sumpah uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun. Selama proses penyelidikan anak-anak saya tidak ada yang urus. Bahkan anak saya jadi korban," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya