Aparat Hukum Didorong Periksa Sejumlah Pihak yang Terlibat Korupsi Dinkes Parepare 2018

Pengamat hukum menilai sangat ironis jika pihak-pihak tersebut tidak diperiksa padahal mereka juga menerima aliran dana.

oleh Fauzan diperbarui 18 Feb 2022, 22:57 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

Liputan6.com, Parepare - Aparat penegak hukum diminta untuk membuka kembali kasus raibnya dana kesehatan Rp6,3 miliar yang terjadi di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Parepare pada 2018 silam. Pengembangan dalam kasus itu perlu dilakukan dengan memeriksa Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua YLBHI Sunan Parepare, M Nasir Dollo. Ia menjelaskan, pentingnya Taufan Pawe untuk diperiksa dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021.

"Sungguh ironis bila Muhammad Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya yaitu wali kota, sedangkan pihak lainnya yang diduga terlibat perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tetap berkeliaran kesana-kemari," kata Nasir, Jumat,(18/2/2022).

Praktisi Hukum ini juga menyebutkan, bahwa di dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tersebut Wali Kota Parepare Taufan Pawe secara gamblang disebutkan telah mengambul peran dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan Parepare.

"Maka secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini," ucap dia.

Dengan dasar tersebut, kata pria yang menjabat sebagai Ketua LBH STAI Parepare ini, maka penyidik wajib hukumnya untuk memeriksa Taufan Pawe sehubungan dengan kasus raibnya uang Dinkes Parepare sebensar Rp6,3 miliar.

"Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut diatas secara tersurat memang bukan merupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka," beber dia.

Ia juga menegaskan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya.

"Bahwa mengapa pihak lain yang diduga keras terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.

 

Kronologi Kasus

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus raibnya dana Dinas Kesehatan Kota Parepare pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar. Yamin pun dihukum 6 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong pribadi Muhammad Yamin, sebanyak Rp6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raibnya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Dikutip dari naskah Penasehat Hukum (PH) dr Muhammad Yamin, adapun nama-nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut adalah Wali Kota Parepare Taufan Pawe, mantan Kepala Bapeda Parepare Syahrial Djafar, Pengusaha dari PapuaHamsah, Kepala Satpol PP Parepare Muhammad Ansar, Kabag Umum Setadko Darwis Sani, mantan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Firdaus Djollong dan Kepala Badan Keuangan dan Asset Pemkot Parepare Jamaluddin Ahmad.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya