Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pemakaian mobil dinas dan tetap menerima tunjangan oleh anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti masih terus berlanjut. Hanya saja tidak dilakukan oleh Kejari Pekanbaru lagi melainkan telah diserahkan ke Inspektorat Pemerintah Kota Pekanbaru.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu tengah melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD itu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Intelijen Lasargi Marel menjelaskan, awalnya perkara mobil dinas ini diselidiki oleh pihaknya. Penyelidikan selesai pada Desember 2021.
"Pada Januari dilakukan ekspos yang hasilnya perkara dilimpahkan ke APIP," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Riau itu, Senin siang, (21/2/2022).
Menurut Marel, Kejari Pekanbaru tengah menunggu hasil audit. Nantinya hasil audit menjadi dasar pengusutan lebih lanjut, apakah perkara ini ada unsur melawan hukum karena merugikan negara.
Selama mengusut perkara ini, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk Ida Yulita Susanti yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebelumnya Pimpinan DPRD
Politisi Golkar ini dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji terlapor dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan warga, M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan.
Advertisement