Polda Sulsel Gandeng KPK untuk Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RS Fatimah

Jumlah tersangka diperkirakan tak lebih dari 10 orang.

oleh Eka Hakim diperbarui 21 Feb 2022, 19:11 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 19:10 WIB
Dir Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri (Liputan6.com/Eka Hakim)
Dir Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2016.

"Insya Allah hari Kamis ini kita gelar perkara untuk penentuan tersangka di Kantor KPK. Setelah dari sana, kita langsung balik sekalian ambil para tersangkanya untuk di bawa ke sini. Tunggu aja nanti di bandara," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat ditemui di Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022).

Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016 merupakan kasus yang cukup besar dan diperkirakan turut melibatkan lembaga Kementerian.

"Olehnya itu kita turut melibatkan KPK," tutur Widoni.

Mengenai gambaran calon tersangkanya, Widoni enggan berandai-andai. Namun yang jelasnya, beber dia, tersangkanya itu diperkirakan jumlahnya tak sampai 10 orang.

"Yah banyak juga tapi perkiraannya di bawah 10 orang. Kita tentu memilah-milah juga dengan melihat peran masing-masing. Kita fokus kepada mereka yang mengambil uang banyak dari pengerjaan tersebut. Itu yang kita kejar," ungkap Widoni.

Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016 itu, akan terus berjalan.

"Kita gak akan main-mainlah dengan semua kasus korupsi yang sudah kita tangani. Dalam penanganannya kita libatkan KPK. Termasuk kasus korupsi alkes RSKD Fatimah ini," jelas Widoni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Meraba Calon Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RS Fatimah

Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara yang dimohonkan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel  keterkaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016.

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, hasil audit dari BPK RI diterima pihaknya pada Jumat 28 Januari 2022. Di mana BPK menemukan terdapat kerugian negara dari kegiatan pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel itu sebesar Rp9,3 miliar.

"BPK menyerahkan langsung hasil audit tersebut ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana," ucap Fadli sebelumnya.

Dengan sudah terbitnya hasil audit BPK yang mana juga telah diserahkan ke penyidik, maka penetapan tersangka tentunya tidak membutuhkan lagi waktu yang lama apalagi sampai berlarut-larut.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan, jika betul dari hasil penyidikan atas kegiatan tersebut ditemukan adanya indikasi mark-up pada pembelanjaan barang hingga pada barang yang diadakan juga diduga terdapat black market sebagaimana penjelasan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel sebelumnya, maka tak hanya rekanan tapi semua yang terlibat dalam pelaksanaan tentunya sangat patut dimintai pertanggungjawaban.

Penyidik, kata Kadir, tinggal mendalami adanya unsur perbuatan melawan hukum utamanya keterkaitannya dengan pelaksanaan kewenangan. Misalnya pada peran Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta tim pemerika barang.

"Nah sejauh mana mereka menjalankan kewenangannya. Apakah ada dugaan kelalaian atau malah ada kesengajaan yang dilakukan sehingga harga barang yang dibelanjakan diduga dimark-up bahkan disinyalir barang yang diadakan itu ternyata black market. Saya kira fokus penyidik harus ke sini," terang Kadir dimintai tanggapannya secara terpisah.

Ia mengungkapkan, dalam ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa cukup jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing, baik itu Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga tim pemeriksa barang.

"Pertanyaannya kemudian, misalnya PA atau KPA kenapa bisa leluasa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada rekanan sementara barang yang diadakan tidak sesuai isi kontrak bahkan diduga black market. Kan ada kewenangan meneliti atau memeriksa dulu fakta lapangan sebelum pembayaran. Demikian juga PPK, PPTK dan pemeriksa barang, kok bisa meloloskan barang yang diduga tidak sesuai kontrak. Selain harganya diduga mark up, juga diduga barangnya black market," ungkap Kadir.

Ia menduga dalam kegiatan pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak di RS Fatimah Provinsi Sulsel tersebut, tak hanya terang indikasi kelalaian, tapi ada dugaan kesepakatan jahat yang terbangun sejak awal kegiatan. Baik dalam proses perencanaan, lelang hingga pada pelaksanaan pekerjaan.

"Tapi kita tunggu saja hasil penyidikan lebih dalam oleh Polda Sulsel. Tentunya kami sangat mendukung kasus ini diungkap secara utuh dan menyeret semua yang terlibat di dalamnya," ujar Kadir.

 


50 Saksi Telah Diperiksa di Tahap Penyidikan

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi korupsi

 

Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengungkapkan jika pihaknya telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel ke tahap penyidikan.

"Sudah ada sekitar 50 orang saksi kami periksa dalam penyidikan kasus ini," kata Fadli.

Selain mendalami keterangan sejumlah saksi yang terkait, lanjut Fadli, pihaknya juga intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan yang menguras APBD Sulsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar tersebut.

"Kami sementara menunggu perhitungan kerugian negaranya dari BPK. Itu nantinya menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangkanya," jelas Fadli.

Meski demikian, ia tak menampik jika pihaknya telah mengantongi identitas calon tersangka dari kegiatan yang ditaksir merugikan negara lumayan besar tersebut.

"Alurnya kasusnya kan kita sudah tahu dari proses penyidikan selama ini. Kita sudah kantongi siapa nantinya yang bertanggungjawab. Pasti kita akan umumkan setelah audit BPK kita miliki," tutur Fadli.

Dari hasil penyidikan, kata dia, ditemukan adanya dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga black market.

"Itu dugaan modus operandi yang kami temukan dari hasil penyidikan dan kami akan dalami terus," Fadli menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya