Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan gratifikasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, menyeret dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua ASN tersebut yakni AZ, mantan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum BPN Palembang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang dan JK, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.
Para pejabat BPN Palembang tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, berupa tanah dalam proses penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM), di kawasan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta, melalui Kasi Intel Budi Mulia, semalam telah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AZ dan JK.
“Mereka berdua diduga kuat, menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik, melalui Program PTSL di tahun 2019," katanya, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka, yakni AZ, yang saat menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.
Sedangkan peran untuk tersangka JK di tahun 2019, menjabat sebagai ketua Tim Satgas Yuridis PTSL di BPN Palembang Sumsel.
Menurutnya, dua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam PTSL tahun 2019.
"Salah satunya adalah turut melibatkan notaris, untuk penerbitan Akta Pengoperan Hak, yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat Hak Milik," ucapnya di Kejari Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus Tipikor
Di tahun 2019 lalu, lanjut Budi, juga diajukan proses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022, sampai dengan tanggal 12 Maret 2022," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 12 Huruf A atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Advertisement