Ayah dan Anak di Lahat Sekongkol Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Persidangan kasus korupsi alokasi dana desa di Kabupaten Lahat Sumsel, yang digelar di PN Tipikor Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 23 Feb 2022, 01:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 01:30 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Palembang - Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, ternyata dikorupsi oleh pejabat Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyelewengan dana ADD hingga ratusan juta rupiah di Kabupaten Lahat tersebut, seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Banjar Negara di tahun anggaran 2017-2018.

Mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Negara berinisial SH dan Bendahara Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan, berinisial JB, terlibat penyalahgunaan dana desa tersebut. Keduanya ternyata merupakan ayah dan anak kandung.

Setelah buron, JB ditangkap di Bogor Jawa Barat (Jabar) di awal bulan November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Tak lama kemudian, ayahnya, SH, langsung menyerahkan diri ke Kejari Lahat di tanggal 15 November 2021.

Kasus tersebut akhirnya bergulir hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, di akhir tahun 2021 lalu hingga kini.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Majelis Hakim Sahlan Efendi membacakan amar putusan. Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman pidana yakni 4 tahun untuk JB dan 5 tahun untuk SH.

“Denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ucapnya, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, kedua terdakwa asal Lahat tersebut, juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara sekitar Rp 573,3 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hukuman Ringan

Ayah dan Anak di Lahat Sekongkol Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Persidangan kasus korupsi alokasi dana desa di Kabupaten Lahat Sumsel, yang digelar di PN Tipikor Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 1 tahun penjara.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor,” katanya.

Ternyata, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah.

Di mana, dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya