Liputan6.com, Bandung - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dengan menjadikan gonggongan anjing sebagai sebuah ilustrasi menimbulkan reaksi masyarakat. Wagub Jawa Barat yang juga panglima santri Uu Ruzhanul Ulum menilai pernyataan tersebut sangat tidak elok.
Baca Juga
Advertisement
Uu menilai, suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid dan musala berbeda dengan gongongan suara anjing. Kesyahduan suara azan bisa membuat orang yang mendengarnya menjadi tenang, bahkan ada yang menjadi mualaf.
"Tidak elok mentasbihkan azan dengan gonggongan anjing karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara azan akan berbeda di telinga," ucap Uu dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Uu pun tutur menyinggung soal aturan pengeras suara yang diatur dalam Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE pengaturan pengeras suara menurutnya saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju dan ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," kata orang nomor dua di Jabar itu.
Lebih jauh Uu mengatakan, pro dan kontra SE baru tersebut telah menuai kegaduhan. Ia pun mendorong agar Kemenag melibatkan tokoh agama dari berbagai daerah sebelum menerbitkan aturan.
"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," cetusnya.
"Sekali pun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," Uu menegaskan.
Uu menambahkan, dalam kondisi saat ini, Menag Yaqut harusnya menciptakan kondusivitas. Apalagi, masyarakat Indonesia akan memasuki Ramadan sehingga kerukunan harus diciptakan dan jangan sampai ada pernyataan yang membuat gaduh.
"Kalau boleh, kemenag jangan bikin gaduh karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadan," ucapnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Disalahartikan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala yang menuai pro kontra.
Menyadari menuai pro kontra, Menag Yaqut menegaskan SE itu tidak melarang masjid ataupun musala menggunakan toa. Dia mempersilakan karena itu bagian dari syiar Islam.
Kemudian Yaqut menjelaskan sebuah ilustrasi seandainya dalam kompleks yang setiap warganya memelihara anjing. Warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak," ujar Yaqut di Balai Serindit, Kompleks Gubernuran dalam kegiatan bertajuk Temu Tokoh Agama se-Provinsi Riau Bersama Menteri Agama, Rabu siang, 23 Februari 2022.
"Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," tambah dia.
Karena pernyataannya tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar pun meminta pernyataan Menag Yaqut saat bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru itu jangan disalahartikan.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Advertisement