Terus Bertambah, Satu Lagi Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Masuk Bui

Tersangka korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, terus bertambah di mana yang terakhir adalah Abdul Kadir Jailani selalu Komisaris PT Fartir Jaya Pratama.

oleh Syukur diperbarui 26 Feb 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 05:00 WIB
Kejati Riau saat menahan salah satu tersangka korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kejati Riau saat menahan salah satu tersangka korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi pembangunan instalasi rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, terus bertambah. Sejauh ini sudah ada tersangka, di mana yang terakhir adalah Abdul Kadir Jailani selalu Komisaris PT Fartir Jaya Pratama.

Abdul Kadir Jailani, diduga bersekongkol dengan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Dermawan, Emrizal dan Ki Agus untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen. Perusahaan ini mengerjakan RSUD Bangkinang tapi tidak selesai setelah uang Rp46 miliar habis.

Surya Darmawan dan Ki Agus dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan karena sudah melarikan diri.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi menjelaskan, Abdul Kadir Jailani awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu petang, 23 Februari 2022. Beberapa jam kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik kemudian menjebloskan Abdul Kadir Jaelani ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Sebelum menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil, barulah Rabu kemarin datang," kata Raharjo.

Setelah menahan tersangka, Raharjo menyebut penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Raharjo mengatakan, tersangka diduga menerima Rp4 miliar dalam proyek ini. Uang itu sebagai jasa telah memenangkan perusahaan lain untuk mengerjakan proyek RSUD Bangkinang.

"Tersangka AKJ mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen," kata Raharjo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dua Buron

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU 31 tahum 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Abdul Kadir Jailani, penyidik Kejati Riau terlebih dahulu menetapkan project manager, Emrizal sebagai tersangka. Ia ditangkap di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah pada Senin, 31 Januari 2022.

Sebelum itu pula, Kejati menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Surya sudah ditetapkan sebagai buronan. Begitu pula dengan Ki Agus Toni Azwarni selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen.

 

Pesakitan Lainnya

Selain nama-nama tersebut, ada dua pesakitan lainnya, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi atau Pengawas. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Proyek RSUD Bangkinang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Pagu anggarannya adalah Rp46.662.000.000 dan dimenangkan PT Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Dalam perjalanannya, pekerjaan tidak selesai. Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, terdapat item tidak dapat dikerjakan seperti kamar mandi, lift dan beberapa item yang tidak sesuai spek.

Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, para tersangka proyek ini telah merugikan negara Rp8.045.031.044,14.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya