Liputan6.com, Manado - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut menahan satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
“Tersangka seorang pria berinisial MNL (29), warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT Sucofindo tahun 2017. Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut sejak hari Kamis (24/2/2022) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (2/3/2022), di Mapolda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Tersangka MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Februari 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perjalanan Kasus
Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Abast menambahkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar ini, sebelumnya Penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni, pria berinisial RL (49), warga Kota Bitung (eks Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung).
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maka MNL cukup bukti diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif seorang tersangka untuk ditahan.
“Tersangka MNL sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” ujar Abast.
Advertisement