2 Wanita Muda dan 1 Pemuda Digerebek Saat Asyik Masyuk Pesta Sabu di Kamar Kost

Tiga orang remaja di Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 06 Mar 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pelaku kejahatan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Tiga orang remaja di Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. Hal ini setelah ketiga remaja tersebut tertangkap tangan saat tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Tiga remaja tersebut masing-masing berinisial MP (28), AN (24) perempuan dan PR (27) seorang laki-laki. Mereka tidak berkutik saat polisi mendobrak kamar kos mereka yang saat itu terkunci.

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji melalui Ketua Tim Opsnal Polda Gorontalo, Ipda Maman Datau menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang keberadaan pemuda yang membawa narkotika dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Gorontalo.

Polisi kemudian membuntuti pemuda tersebut hingga masuk di sebuah kos kosan. Ternyata dalam kos tersebut sudah ada dua orang perempuan yang sudah menunggu.

“Saat mendapatkan informasi tersebut, pemuda itu kami ikuti hingga masuk ke salah satu kost,” kata Maman Datau.

Tidak langsung di gerebek tempat pesta sabu tersebut, petugas kemudian selama beberapa jam melakukan pemantauan di kost tersebut. Sebagai penyamaran, salah satu anggota menyamar sebagai pengunjung kos.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sabu Dibeli dari Sulteng

Saat dipastikan aman, akhirnya polisi melakukan penggerebekan. Alhasil, didapati dalam kamar kos tersebut ada tiga orang remaja yang tengah menggunakan narkoba dengan barang bukti yang ada di tangan mereka.

“Saat digeledah, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa pires kaca yang berisikan butiran kristal sabu, dan 1 buah sedotan yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil interogasi, barang bukti tersebut didapatkan para pelaku dari seorang rekan mereka yang berada Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka membeli barang tersebut dengan harga Rp 1.500.000 per sachet.

“Usai di interogasi, pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Ketiganya juga sudah kami bawah ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya