Aturan Pengeras Suara Masjid, JK: Untuk Kesyahduan dan Kekhidmatan Azan

Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla meminta agar aturan tentang pengeras suara masjid tidak menjadi polemik karena bertujuan baik.

oleh Heri Susanto diperbarui 07 Mar 2022, 04:10 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 04:08 WIB
ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, saat memberi sambutan pada pelantikan pengurus DMI Sulteng, Minggu (6/3/2022). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla meminta agar aturan tentang pengeras suara masjid tidak menjadi polemik karena bertujuan baik.

Hal tersebut diungkapkan Jusuf Kalla saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Minggu (6/3/2022). Kata dia aturan pengeras suara masjid sebenarnya adalah aturan yang baik, yang dibuat agar azan lebih bermakna dan terdengar syahdu.

“Intinya adalah agar suara adzan dari masing-masing masjid tidak tabrakan tapi tetap bisa terdengar oleh warga di sekitar masjid,” Jusuf Kalla mengatakan dalam sambutannya saat pelantikan pengurus DMI Sulteng, Minggu (6/3/2022).

Mantan wakil presiden itu juga mengakui aturan itu juga sudah disikusikan dengan pihak DMI sebelum ditetapkan. Salah satu alasannya yakni banyaknya masjid yang jaraknya berdekatan.

JK mengakui ada kesalahan komunikasi tentang tentang aturan itu yang memicu polemik. Namun dia berharap pengurus masjid memahami subtansi aturan itu.

“Saya sendiri yang mengusulkan aturan itu. Prinsipnya memberi makna dan kesyahduan atau kekhidmatan azan,” JK memungkasi sambutanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya