Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Penimbun Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan kasus penimbunan ribuan liter minyak goreng.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 09 Mar 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 11:30 WIB
Barang Bukti Minyal Goreng
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan kasus penimbunan ribuan liter minyak goreng. (foto: Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan kasus penimbunan ribuan liter minyak goreng. Pengungkapan ini sehubungan dengan penimbunan barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga di tengah masyarakat.

Direktur Krimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rifa'i saat merilis pengungkapan tersebut, Selasa (8/3/2022). Sejumlah barang bukti juga dihadirkan.

"Benar bahwa pada Hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekitar jam 11.00 WITA, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan penyimpanan barang berupa minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dan ukuran sebanyak kurang lebih seribu karton yang berisi sejumlah 31.320 Iiter di gudang yang beralamat di Jalan Gubernur Suebardjo, Kabupaten Banjar," beber Suhasto.

Disebutkan pula temuan minyak goreng dalam kemasan berbagai merek dan ukuran itu adalah milik Z. Menurutnya, barang tersebut didapatkan dengan pembelian dari sales yang ada di Kota Surabaya.

"Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak satu tahun yang lalu, namun karena tidak habis terjual minyak goreng dalam kemasan itu disimpan di sebuah gudang," lanjutnya.

Penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga, Z tidak mengantongi perizinan dari dinas terkait. Pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan gudang penyimpanan minyak goreng tersebut.

Untuk pengungkapan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ahli dari Disperindag Kalsel. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang tempat penyimpanan minyak goreng kemasan.

Tidak hanya itu, Ditreskrimsus juga melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pemilik minyak goreng dalam kemasan itu. Disebutkan modus operandi pelaku menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

Sejumlah barang bukti minyak goreng dengan berbagai merek turut diamankan. Total keseluruhan sebanyak 16.850 pcs dengan jumlah 31.320 liter. Ancaman kepada pelaku yakni penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah.

Apresiasi Pemprov Kalsel

Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani mengapresiasi atas pengungkapan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel. Dia menyebut hal ini sebagai langkah sinergitas menjaga kestabilan ketersediaan bahan pokok di Kalsel.

"Kita sangat mendukung, ini adalah upaya untuk pengamanan ketersediaan bahan pokok di daerah, upaya preventif sudah kami lakukan melalui sosialisasi diberbagai media agar di masa krisis minyak goreng seperti sekarang ini jangan ada pelaku usaha yang bertindak curang melakukan penimbunan," sebutnya.

Sebagai instansi di bidang perdagangan, Birhasani juga terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk mengoplos dan tindakan melanggar hukum lainnya. Kalaupun masih ada pelaku usaha yang melakukannya akan diproses sesuai ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya