Guru SMP di Purbalingga Perkosa 5 Murid dan Merekam Aksi Bejatnya

Guru SMP di Purbalingga tersebut mengancam korban pemerkosaan untuk menyebar video asusila yang direkamnya

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 10 Mar 2022, 01:39 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 01:28 WIB
Guru SMP di Purbalingga memperkosa muridnya
Guru SMP di Purbalingga memperkosa muridnya. (Foto: Humas Polres Purbalingga/Liputan6.com)

Liputan6.com, Purbalingga - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang guru SMP memperkosa muridnya dan merekam tindakan bejat itu di sekolah tempatnya mengajar.

Ada tujuh siswi yang menjadi korban sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh siswi, lima di antaranya diperkosa, satu dicabuli, satu lagi dipaksa menonton video porno.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan.

Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Setelah melalui penyelidikan dan pendalaman kasus, polisi menangkap terduga pelaku yang kini berstatus tersangka.

"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32)," ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan, pemerkosaan l dilakukan minimal dua kali. Sebab, video pemerkosaan pertama digunakan untuk mengancam ketika melakukan pemerkosaan berikutnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Ancaman Pelaku

Pelaku mengancam menyebarkan video tindakan asusila pertama jika penyintas tak melayani nafsu bejat pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet," kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya