Liputan6.com, Bandung - Kabar mengejutkan datang dari Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) tidak beroperasi seperti biasa mulai Selasa (8/3/2022). Adanya pengumuman itu membuat proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring.
Baca Juga
Advertisement
Selain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), aksi mogok yang diinisiasi Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.
Kabar ini membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat ex officio Majelis Wali Amanat (MWA) ITB itu menyarankan agar polemik dosen SBM dan Rektor ITB diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Segala sesuatu itu kuncinya dimusyawarahkan. Ada rutinitas di SBM ITB yang dalam pandangan Rektor ITB perlu ada sentralisasi sehingga ada kebiasaan yang hilang,” kata pria yang akrab disapa dengan Emil itu di Bandung, Kamis (10/3/2022).
Emil mengaku masih menunggu Ketua MWA ITB Yani Panigoro untuk menggelar musyawarah. Terkait konflik ini, ia tidak mau mengintervensi.
“Inisiatif harus dari Bu Yani sebagai ketua, tetapi secara informal saya sudah melobi berbagai pihak,” ucapnya.
Emil juga menanggapi aksi mogok dosen SBM ITB. Menurutnya, pihak kampus harus mementingkan kebutuhan mahasiswa.
“Yang pertama kedepankan kepentingan mahasiswanya, yang ortunya titipkan jangan diganggu oleh persoalan institusi. Tetap asupan ilmu jangan terganggu, jangan ada pemberhentian KBM, bukan hal baik untuk ditiru,” cetusnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Swakelola dan Otonomi
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto yang mewakili pihak rektorat menyatakan, istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan SBM ITB (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.
“Sebagaimana hasil audit BPK RI (31 Desember 2018), pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013),” kata Naomi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Menurut Naomi, komunikasi internal untuk mensosialisasikan arah perjalanan ke depan telah dilakukan melalui berbagai kanal, platform dan rapat pimpinan (seluruh dekan fakultas/sekolah dan pimpinan unit kerja lainnya), dan dilaksanakan berulang kali, agar esensi dan guiding principles pembenahan dalam era transformasi ini dapat dipahami secara utuh.
Advertisement