Aksi Jambak-Jambakan Pegawai Kafe di Palembang Berakhir ke Laporan Polisi

Pegawai salah satu kafe di Palembang Sumsel melaporkan ketiga rekan kerjanya, karena dianiaya tanpa alasan.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mei 2022, 05:12 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 03:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Palembang - IN (24), salah satu pegawai kafe di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), merasakan sakit di hampir seluruh tubuhnya usai dianiaya oleh ketiga rekan kerjanya.

Korban dianiaya oleh rekan kerjanya sendiri, yaitu VK, CM dan EC, saat sedang bekerja di dalam kafe, pada hari Rabu (9/3/2022) lalu.

Korban IN mengatakan, rekan kerjanya VK langsung mendatanginya dan akhirnya terjadi cekcok mulut di kafenya di Palembang. Tak lama kemudian, CM dan EC turut mendekati IN. Ketiga rekannya langsung memukul dan menjambak rambut korban.

“Saya dianiaya ketiga rekan kerja saya, di Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang Sumsel,” ucapnya, saat melaporkan kasus penganiayaannya ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu (13/3/2022).

Tak hanya dipukul dan dijambak, IN yang sempat terjatuh turut diinjak-injak oleh ketiga rekan kerjanya, sehingga IN mengalami luka memar. 

Tak terima dengan perbuatan ketiga rekan kerjanya tersebut, warga Palembang itu langsung melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lakukan Visum

Aksi Jambak-Jambakan Pegawai Kafe di Palembang Berakhir ke Laporan Polisi
IN (24), salah satu pegawai kafe di Kota Palembang Sumsel, melaporkan ketiga rekan kerjanya ke SPKT Polrestabes Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Saya tidak tahu kenapa saya dianiaya sama mereka. Karena selama ini, saya merasa tidak ada masalah apapun. Saya tak terima dengan perlakuan mereka, makanya saya lapor ke polisi,” katanya.

Untuk menguatkan laporannya yang masuk dalam kasus Tindak Pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170, IN juga melakukan visum ke rumah sakit.

Laporan IN pun sudah tercatat dengan surat laporan polisi dengan Nomor: STTLP/524/III/2022/SPKT/Polrestabes Palembang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya