Temuan Kopi Mengandung Obat Kuat dan Wanita Pendamping Tamu di Warung Jamu Serang

Polisi menyita beragam merek kopi viagra yang dipercaya bisa memperkuat kejantanan pria di atas ranjang dari warung jamu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Mar 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 01:00 WIB
Polisi Sita Kopi Viagra Dan Grebek Wanita Peneman Mabuk-mabukan. (Senin, 14/03/2022). (Dokumentasi Polres Serkot).
Polisi Sita Kopi Viagra Dan Grebek Wanita Peneman Mabuk-mabukan. (Senin, 14/03/2022). (Dokumentasi Polres Serkot).

Liputan6.com, Serang - Polisi menyita beragam merek kopi yang diduga mengandunng obat kuat dan dipercaya bisa menambah kejantanan pria di atas ranjang dari warung jamu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Kopi saset itu bernama purwaceng, kopi tangkur, kopi greng, kopi arab, kopi cleng, kopi raja ranjang, hingga kopi cleopatra. Padahal, kopi itu sudah dilarang penggunaan dan peredarannya oleh BPOM.

"Puluhan bungkus kopi itu ditemukan dari berbagai toko jamu. Oleh BPOM penggunaannya sudah dilarang," kata Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana, di kantornya, Senin (14/3/2022).

Polisi juga menggerebek toko jamu yang menyediakan perempuan dan minuman keras. Sedikitnya, ada dua wanita yang sedang menemani tamunya menenggak minuman keras dimintai keterangan oleh polisi.

Penggerebekan toko jamu yang menyediakan wanita untuk menemani tamu minum itu terjadi Kamis malam, 10 Maret 2022 lalu.

"Kita dapati memang ada beberapa perempuan di sana, itu pun hanya mendampingi pendatang yang minum jamu di sana," ujarnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Satpol PP Harus Tegakkan Perda

Saat diperiksa perizinannya, toko jamu itu memilikinya. Kemudian, mirasnya disita oleh polisi. Sedangkan wanita yang menemani tamunya menenggak miras diamankan. Pemilik toko diminta menutup warungnya agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Polisi mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang bisa diusut oleh mereka. Sedangkan, pelanggaran peraturan daerah (Perda), hanya bisa ditegakkan oleh Satpol PP Kota Serang.

"Sudah kami berikan imbauan dan sudah tutup. Kalau untuk pidananya menang tidak ada, tapi dilaksanakan Perda itu ranahnya Satpol PP," dia menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya