Duel Berdarah Preman versus Pedagang Gegerkan Pengunjung Pasar Ciawitali Garut

Duel berdarah itu bermula saat Pedagang Kaki Lima (PKL) menolak memberikan jatah preman (Japrem) lapak yang biasa dipungut setiap hari oleh preman sekitar yang beroperasi di sepanjang jalan Merdeka Pasar Induk Ciawitali Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Mar 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 11:00 WIB
Kedua tersangka pedagang kaki lima (PKL) dan preman pasar Ciawitali Garut, Jawa Barat akhirnya dibawa ke IGD RSUD dr. Slamet, setelah keduanya mengalami luka berat akibat duel berdarah tersebut.
Kedua tersangka pedagang kaki lima (PKL) dan preman pasar Ciawitali Garut, Jawa Barat akhirnya dibawa ke IGD RSUD dr. Slamet, setelah keduanya mengalami luka berat akibat duel berdarah tersebut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Duel berdarah pertengkaran pedagang kaki lima (PKL) pasar Induk Ciawitali Garut, Jawa Barat dengan seorang preman pasar, gegarkan warga yang tengah sibuk melakukan transaksi jual beli.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 05.40 WIB saat situasi pasar masih ramai pembeli.

"Yang satu orang luka parah, tangannya putus ditebas oleh pedagang yang berusaha melawan," ujar dia, Senin (14/3/2022).

Menurut Dede, duel berdarah itu bermula saat Ridwan, Pedagang Kaki Lima (PKL) menolak memberikan jatah preman (Japrem) lapak yang biasa di pungut setiap hari Hermawan alias Parto, preman pasar sekitar yang beroperasi di sepanjang jalan Merdeka Pasar Induk Ciawitali Garut.

Tak terima perlakuan Ridwan, kemudian Parto balik ke rumah mengambil sebilah golok, untuk sejurus kemudian mengarahkan senjata tajam itu ke arah Ridwan.

"Saat itu golok yang dibawa Parto lepas karena didorong Ridwan, kemudian mengambilnya dan digunakan untuk menebas balik tangan Parto hingga terputus," ujar.

Akibat sabetan benda tajam itu, Ridwan mengalami luka serius pada bagian tangan, dada dan kepala, sementara Parto mengalami luka serius setelah bagian tangan kirinya terputus.

"Keduanya langsung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, khusus Parto dikenakan Pasal tambahan karena terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2.

"Pelaku Parto dengan membawa golok tanpa izin diduga sudah merencanakan penganiayaan," kata dia.

Sementara, untuk Ridwan, penetapan tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap Parto. "Walaupun dia bela diri, tetap dia salah melanggar Pasal 351 KHUP juga," ujar dia.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya