Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Mahfud MD: Itu Penistaan!

Polisi masih mendalami video viral pendeta atas nama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 17 Mar 2022, 09:55 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 09:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi video viral Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag menghapus 300 ayatdalam Al-Qur'an. (Liputan6.com/ Kemenkopolhukam)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait video viral pendeta meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus. Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (16/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahkan telah meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria atas nama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud.

Mahfud bahkan juga menyebutkan, pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al-Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah Kemenkopolhukam RI.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Respons Menkopolhukam Mahfud MD

Mahfud mengatakan, siapa pun bebas mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.

Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (Pemerintah, Red.) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," katanya.

 

Bikin Gaduh

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Al-Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al-Qur'an.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya