Liputan6.com, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar sidang perdana secara online, terhadap tiga orang terdakwa kasus suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (16/3/2022) lalu.
Ketiga terdakwa adalah Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) PUPR Muba, Eddy Umari.
Advertisement
Baca Juga
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek, dari terdakwa Suhandy, pada empat proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021.
Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Yoserizal, tim Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI secara bergantian membacakan dakwaan ketiga terdakwa secara bergantian. Dodi Reza Alex Noerdin sendiri dituntut empat tahun penjara.
Usai persidangan, Alamsyah Hanafiah, penasehat hukum terdakwa mantan Kabid SDA PUPR Muba, Edy Umari mengatakan, dia sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk pengobatan kliennya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Benjolan di Kepala
"Memang klien saya menderita ada benjolan di kepala dan juga belum melaksanakan Vaksin tahap II. Makanya kita ajukan permohonan untuk berobat kepada Majelis Hakim," katanya.
Terdakwa Eddy Umari sendiri, diduga menerima uang suap untuk melanggenggkan empat proyek di Dinas PUPR Muba untuk Suhandy, Direktur PT SSN. Uang suap yang diterima Eddy Umari sebesar Rp 727 juta.
Advertisement