Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial EB (25), warga Kota Bitung, Sulut, harus berhadapan dengan hukum usai menyebarkan video asusila dirinya bersama sang pacar ke media sosial. Usai mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung pada Sabtu malam (19/3/2022), langsung membekuk EB
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu rumah indekost di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Bitung pada hari yang sama. Korban perempuan berumur 18 tahun, merupakan pacar pelaku.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sakit Hati
Dalam video yang beredar luas di media sosial, mempertontonkan adegan asusila yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya tersebut. Pelaku sengaja membuat lalu menyebarkan video asusila tersebut karena sakit hati.
"Motifnya terduga pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki pacar lain," ujar Iwan.
Iwan menambahkan, pelaku beserta satu ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video sudah diamankan di Mapolres Bitung.
"Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bitung," ujarnya.
Advertisement