Liputan6.com, Gorontalo - Sebuah video yang menampilkan aksi bullying alias perundungan terhadap seorang remaja perempuan beredar di media sosial. Diketahui video perisakan tersebut terjadi di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Usai melakukan penelurusan, Polres Gorontalo Kota langsung menangkap empat pelaku bullying di sebuah kamar indekos di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah.Â
Advertisement
Baca Juga
Para pelaku perundungan antara lain berinisial ARN (15) warga Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, AD (17) warga Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa, Provinsi Sulawesi Utara, DP (18) warga Desa Bigo, Kecamatan Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan IM (16) warga Kelurahan Banjer, Kota Manado. Sementara korban sendiri berinisial RP (15), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendampingan
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, kasus perundungan ini mencuat setelah videonya viral di media sosial. Selain itu keluarga korban juga melihat rekaman video kekerasan itu, langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
"Saat menerima laporan, tim rajawali satreskrim Polres Gorontalo Kota, langsung bergerak mencari keberadaan para terduga pelaku, dan hanya berselang sehari, keempat terduga pelaku sudah berhasil kami diamankan," kata Muhammad Nauval Seno, Senin (21/3/2022).
Nauval juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo Kota. Mengingat, pelaku dan korban masih di bawah umur.
"Keempatnya sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota. Penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Bapas perihal pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban," katanya.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan LPKS untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur ini," katanya lagi.Â
Advertisement