Bikin Foto Pejabat Bertaring, Mahasiswa di Pekanbaru Terseret Hukum

Seorang aktivis di Pekanbaru, CPG, terancam 16 bulan penjara sebagai buntut demonstrasi yang dilakukannya pada Februari 2019.

oleh M Syukur diperbarui 26 Mar 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2022, 09:00 WIB
Proses tahap dua aktivis mahasiswa di Pekanbaru yang terlibat kasus pencemaran nama baik.
Proses tahap dua aktivis mahasiswa di Pekanbaru yang terlibat kasus pencemaran nama baik. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang aktivis di Pekanbaru, CPG, terancam 16 bulan penjara sebagai buntut demonstrasi yang dilakukannya pada Februari 2019. Aksinya mengkritik kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.

Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut lengkap atau P-21.

Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bagian Pidana Umum Kejati Riau. Tahap dua itu dilakukan pada Kamis petang, 24 Maret 2022.

Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Martinus Hasibuan, membenarkan jika JPU menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Adapun barang buktinya berupa satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat CPG memimpin aksi demonstrasi.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencemaran nama baik tapi tidak ditahan," kata Martinus.

Martinus menyebut berkas tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane mengatakan, ada sejumlah JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru yang dipersiapkan.

"Untuk JPU, ada tujuh orang, empat orang dari Kejati dan tiga orang dari Kejari," singkat Zulham.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Sering Demo Pejabat

Informasi dirangkum, CPG merupakan aktivis yang sering berdemonstrasi di Pekanbaru terkait dugaan korupsi.

Pada 19 Februari 2019 lalu, CPG bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya, pendemo membawa baliho dengan tulisan 'DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU'. Dalam spanduk itul juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan 'ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko.

Terdapat juga bagan/alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal di bawahnya terdapat tulisan ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru.

Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan dibawahnya terdapat tulisan (PLT KABAG UMUM) keponakan kandung istri Wali Kota.

Lalu, foto Masykur Tarmizi yang telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan 'MASKUR (Kepala BKD) keponakan kandung Wali Kota'.

Tidak hanya itu, juga terdapat foto H Mohd Noer yang di bawahnya terdapat tulisan 'M NOER (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko'. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan 'ASMITA FIRDAUS (istri Wali kota) pembeking.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya