Brimob Kawal Ketat Pemindahan 9 Napi Lapas Kalianda ke Nusakambangan

Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memindahkan sembilan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2022, 05:00 WIB
Pemindahan Tahanan Dari Banten Ke Nusakambangan Dikawal Ketat Brimob. (Rabu, 26/01/2022). (Dokumentasi Kemenkumham Banten).
Pemindahan Tahanan Dari Banten Ke Nusakambangan Dikawal Ketat Brimob. (Rabu, 26/01/2022). (Dokumentasi Kemenkumham Banten).

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memindahkan sembilan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pemindahan ini wujud komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie melalui keterangan tertulis Ditjenpas yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikutip Antara.

Pemindahan sembilan narapidana tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal persetujuan pemindahan narapidana atas nama Mahidin Bin Bujang dan delapan warga binaan lainnya.

Tetra Destorie menegaskan pemindahan itu sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju sebagaimana yang digaungkan Ditjenpas Kemenkumhan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penerapan Prokes

Pemindahan napi bandar narkoba dari sejumlah lapas ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Ditjen PAS)
Pemindahan napi bandar narkoba dari sejumlah lapas ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Ditjen PAS)

"Pemindahan narapidana ini dipastikan dengan pengawalan ketat," kata dia.

Dalam proses pemindahannya, petugas pemasyarakatan dibantu enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dan dua anggota Satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung.

Sebelum dipindahkan, lapas terlebih dahulu memastikan berkas-berkas para narapidana telah lengkap. Selain itu, keluarga narapidana termasuk hakim pengawas diberi informasi.

"Pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran virus," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya