Liputan6.com, Lampung - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memindahkan sembilan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Pemindahan ini wujud komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie melalui keterangan tertulis Ditjenpas yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Pemindahan sembilan narapidana tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal persetujuan pemindahan narapidana atas nama Mahidin Bin Bujang dan delapan warga binaan lainnya.
Tetra Destorie menegaskan pemindahan itu sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju sebagaimana yang digaungkan Ditjenpas Kemenkumhan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penerapan Prokes
"Pemindahan narapidana ini dipastikan dengan pengawalan ketat," kata dia.
Dalam proses pemindahannya, petugas pemasyarakatan dibantu enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dan dua anggota Satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung.
Sebelum dipindahkan, lapas terlebih dahulu memastikan berkas-berkas para narapidana telah lengkap. Selain itu, keluarga narapidana termasuk hakim pengawas diberi informasi.
"Pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran virus," ujarnya.
Advertisement