Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua pria pencuri puluhan tabung LPG, baru-baru ini. Kedua pelaku berinisial ASH (23), warga Tanoyan Utara, dan IL (21), warga Bakan, Kota Kotamobagu, Sulut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, kedua pelaku beraksi di 17 TKP di wilayah Molinow, Mogolaing, Bakan, dan Tanoyan Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Tim menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan korban, warga Mogolaing," ujarnya, Sabtu (2/4/2022).
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (23/2/2022), saat rumah korban dalam keadaan kosong. Para pelaku mencuri 4 tabung LPG 3 kg, 1 celengan berisi uang Rp500 ribu, PlayStation, dan jaket.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Petugas pun mendapati barang bukti 23 tabung LPG 3 kg, 7 ponsel, beras, speaker aktif, serta uang Rp160 ribu.
"Kedua pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun," ujar Halid.Â