Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega dan Bersyukur

Keluarga santriwati korban perkosaan Herry Wirawan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengabulkan banding jaksa terkait hukuman mati terhadap terdakwa.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Apr 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 01:00 WIB
Banner Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Sumber Foto: AFP)
Banner Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Sumber Foto: AFP)

Liputan6.com, Bandung - Keluarga santriwati korban perkosaan Herry Wirawan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengabulkan banding jaksa terkait hukuman mati terhadap terdakwa. Keluarga korban disebut lega atas putusan yang ditetapkan hakim.

Kuasa hukum korban dan keluarga, Yudi Kurnia, vonis mati yang dijatuhkan hakim itu telah sesuai harapan mereka dan menganggap telah memenuhi rasa keadilan bagi mereka. Meskipun perbuatan Herry Wirawan tak bisa dihapus dari sejarah kelam hidup mereka.

"Alhamdulillah, dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah. Karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun," kata Yudi, Rabu (6/4/2022).

Yudi mengaku dirinya langsung menyampaikan kabar sesaat setelah majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan. Keluarga korban pun langsung menyambut dengan lega dan syukur.

"Mereka sangat senang dan bersyukur, berbeda dengan sebelumnya waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis penjara seumur hidup). Kita langsung lemas mendengarnya waktu itu," ungkapnya.

"Saya juga langsung komunikasi dengan beberapa korban, mereka senang karena sesuai harapan,” ucap Yudi menambahkan.

Yudi pun mengapresiasi putusan PT Bandung tersebut. Sebabnya, bila terdakwa tetap dihukum penjara seumur hidup, para korban bakal terus dibayang-bayangi perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan. Ini sudah sesuai harapan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, telah mengetuk palu pada Senin 4 Maret 2022. Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, divonis hukuman mati.

Pemilik yayasan pondok pesantren dan boarding school di kawasan Cibiru, Kota Bandung, itu terbukti bersalah. Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan alias Heri bin Dede dibebankan pula memberikan restitusi atau ganti rugi kepada para korban kejahatan seksual.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya