Peredaran Obat Keras Ilegal Kian Marak di Manado

Selanjutnya pada Rabu 6 April 2022, sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Manado menangkap Rian dan AM di Jalan Sam Ratulangi Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Apr 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 21:00 WIB
Barang bukti berupa obat keras dan uang hasil transaksi pengedar di Manado.
Barang bukti berupa obat keras dan uang hasil transaksi pengedar di Manado.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado menangkap seorang pemuda berinisial ARU alias Rian (22), warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut. ARU mengedarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl secara ilegal.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi mengungkapkan, kejadiannya pada Rabu 6 April 2022 sekitar oukul 23.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi tepatnya depan SPBU Wanea Manado.

“Penangkapan ARU berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Wanea, Kota Manado,” ungkap Sumardi, Kamis (7/4/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan.

“Kemudian diperoleh keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl adalah Rian,” kata Sumardi.

Selanjutnya pada Rabu 6 April 2022, sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Manado menangkap Rian dan AM di Jalan Sam Ratulangi Manado.

Tim melakukan penggeledahan dan mendapati 30 tablet trihexiphenidyl yg dibungkus dengan tisu dan di simpan dalam bungkus rokok. Tim juga menemukan uang senilai Rp300 ribu yang diakui pelaku sebagai uang hasil transaksi.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya