Mobil Mencurigakan Terbongkar Bawa Gading Gajah, 3 Orang Ditangkap

Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga penjual gading gajah di Kabupaten Kuansing.

oleh Syukur diperbarui 11 Apr 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2022, 16:00 WIB
Pelaku dan barang bukti gading gajah yang ditangkap Polda Riau.
Pelaku dan barang bukti gading gajah yang ditangkap Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga penjual gading gajah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ada empat gading yang disita sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pengungkapan berawal ketika Subdit IV (Tindak Pidana Tertentu) mendapat informasi penjualan gading gajah pada Minggu, 10 April 2022.

"Informasinya adalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa berupa gading," kata Sunarto.

Polisi dari Pekanbaru kemudian menuju Kabupaten Kuansing. Sampai di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, tepatnya di Desa Lebuh Lurus, petugas mencurigai sebuah mobil yang berisi tiga laki-laki.

"Di mobil itu ada gading gajah, tiga pria itu langsung dibawa ke Polda Riau," kata Sunarto.

Tiga pria tersebut berinisial YO, IS dan AC. Penyidik saat ini masih mengusut dari mana ketiga pria tersebut mendapatkan gading. Apakah hanya penjual atau sebagai pemburu gajah.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Denda Rp100 Juta

Dari berbagai kasus serupa di Riau, gading gajah diambil setelah satwa berbadan bongsor itu dibunuh. Selama ini di Riau, gajah dibunuh dengan cara ditembak, diracun ataupun dijerat lalu dipenggal.

Atas perbuatan ketiganya, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya